Featured Post

Berikut ini Beberapa Mitos Seputar Anak Kecil Yang Beredar di Masyarakat

Tak Tahan Ditinggal Bekerja Berbulan-bulan, Seorang Istri Nekat Beli Jajanan

Istri Kesepian Ditinggal Suami Bekerja


Setelah menikah, seorang suami pergi mencari nafkah, padahal sebagai manusia normal si istri terkadang bangkit nafsu birahinya, mengharap belaian sang suami. Akhirnya ia harus bersabar menahan nafsu birahinya sampai kedatangan sang suami. Bagaimana hukum pergi untuk mencari nafkah dzahir, sementara nafkah batinnya dikesampingkan?

istri kesepian
Istri jajanan lantaran kesepian


Di antara tujuan menikah adalah untuk menjaga kehormatan diri dan menjaga agamanya, supaya tidak tercemar dengan perbuatan dosa yang disebabkan tidak mempunyai pendamping hidup, sehingga tidak bisa melampiaskan birahinya. Disebutkan di dalam sebuah hadis dan bahwa orang yang menikah berarti telah melindungi separuh dari agamanya. Dari itu, jagalah separuh yang lain.

Menurut Imam al-Ghazali, inti kerusakan seseorang bersumber dari dua hal: alat kemaluan dan perut. Dengan menikah, berarti alat kemaluannya bisa terjaga, karena sudah ada tempat untuk melampiaskan nafsunya. Karenanya, Allah swt memuji dan menjamin akan memberi pertolongan terhadap orang yang menikah untuk tujuan menjaga agamanya, sebagaimana disebutkan didalam hadis.

Apa Kewajiban Suami

Kewajiban suami kepada istrinya menurut hukum fikih hanya berkisar pada tiga perkara: Nafkah, tempat tinggal, dan pakaian, sedangkan melakukan hubungan badan merupakan hak bagi suami yang harus dipenuhi oleh seorang istri, dan bisa saja dia tidak mengambil hak dari istrinya. Akan tetapi, seorang istri berkewajiban memberikan kepada suaminya, ketika hak tersebut diminta oleh suaminya. Menurut Imam as-Syafi'i tak seorang suamipun yang boleh dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan istrinya, karena yang mendorong untuk melakukan hubungan badan adalah syahwat dan kecintaan, dan hal ini tidak bisa dipaksakan.

Sementara itu, seorang suami bekerja untuk tujuan mencari nafkah dalam memenuhi kebutuhan diri sendiri, istri, dan anak-anaknya adalah sebuah kewajiban baginya. Adapun bekerja tidak harus ke luar negeri dengan meninggalkan anak istrinya berhari-hari, berminggu- minggu, berbulan-bulan, dan mungkin bertahun-tahun. Bahkan menurut keterangan dalam sebagian hadis, rejeki (pekerjaan) yang didapat di dalam negri justru termasuk bagian dari kebahagiaan setiap orang.

Tindakan Apa Yang Harus Dilakukan

Bekerja yang sampai meninggalkan istri dalam waktu yang lama kemungkinan dapat menyebabkan istri gelisah. Sebagai manusia normal seorang istri juga terkadang merindukan belaian suami, dan timbul syahwatnya untuk meminta sang suami melakukan tugas rutinnya sebagai suami (hubungan badan). Dan, jika dalam kondisi demikian suami tidak ada di sampingnya, bisa saja dia melakukan hal yang dilarang agama (na'udzu bi Allah). Suami yang tahu atau mempunyai dugaan kuat bahwa istrinya jika ditinggal pergi jauh untuk tujuan mencari nafkah akan melakukan hal-hal yang dilarang agama, bisa saja kepergiannya dihukumi haram, minimal makruh, karena dianggap menjadi penyebab atau membantu terjadi perbuatan yang dilarang agama.

Oleh karena itu, disunnahkan bagi suami tidak meninggalkan hubungan badan minimal sekali dalam 4 hari. Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatannya. Di samping itu, ada alasan lain bahwa seorang wanita paling lama mampu menahan atau bersabar dari gejolak syahwatnya hanya tiga hari. Konon, dalam hikayat Imam as-Shaimiri bahwa imam Malik berkata, 
"Jika seorang suami tidak melakukan hubungan badan dengan istrinya dalam jangka waktu yang lama (kalau dilihat dalam bab ila' lebih dari 4 bulan), maka harus diperintah untuk melakukannya. Dan, jika tidak mau, maka istri punya hak memfasakh akad nikahnya. Pendapat lain mengatakan bahwa suami boleh dipaksa untuk melakukan jima' satu kali (semalam) dalam masa setiap empat hari. Akan tetapi, pendapat ini menurut imam al-'Umrani di dalam kitab al-Bayan dinilai tidak benar.

Menurut pendapat Imam Malik, seorang istri yang ditinggal jauh oleh suaminya, meskipun untuk mencari nafkah, isteri boleh menuntut fasakh kepada hakim, dengan alasan tidak mendapat nafkah. kehidupan batin (jima).

Referensi 

Ithaf al-Khairah al-Muharrah bi Zawa'id al-Masanid al-'Asyrah, 4:7.
Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, 6: 430.
Mukhtashar al-Muzanni, 1: 185.
Anah ath-Thalibin 3: 340.
Al-Hawi fi Fiqhi Usy-Syafi'i, 9: 568.
Mughni al-Muhtaj, 3: 124.

Komentar